Tuesday, 1 July 2008

ART Partai SIRA

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI SIRA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1. Anggota Partai SIRA terdiri dari :
a. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Anggota Kader, yaitu mereka yang telah lulus Sekolah Politik III
c. Anggota Biasa , yaitu mereka yang telah lulus Sekolah Politik I
d. Anggota Muda, yaitu mereka yang telah mengikuti Masa Orientasi Partai
2. Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai


Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Penduduk Aceh yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
b. Dapat membaca dan menulis;
c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Partai.
d. Lulus Masa Orientasi Partai

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA :

Pasal 3
Setiap anggota Partai SIRA berkewajiban :
1. Menegakkan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan-peraturan Partai lainnya;
2. Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
Berpartispasi dalam kegiatan partai;
3. Membayar iuran pangkal dan iuran bulanan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga partai;
4. Menegakkan dan menjalankan disiplin partai
Pasal 4
Setiap anggota Partai SIRA memiliki hak :
1. Hak memilih dan dipilih;
2. Hak untuk berbicara dan memberikan suara dalam setiap forum-forum pengambilan 3. keputusan Partai
3. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dari Partai;
4. Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan Partai.

Pasal 5
Disiplin Partai
1. Anggota Partai SIRA dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
2. Anggota Partai SIRA dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;
3. Anggota atau kepengurusan Partai SIRA harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Anggota berhenti karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia.

2. Anggota diberhentikan karena:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
b. Menjadi Anggota partai politik lain
c. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Ketetapan Kongres, dan atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat
d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.

3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB IV
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7

Susunan Majelis Tinggi Partai terdiri atas :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota ;

Pasal 8
Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas :
a. Ketua Umum.
b. Ketua-Ketua.
c. Sekretaris Jenderal.
d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
e. Bendahara Umum .
f. Wakil-Wakil Bendahara.
g. Ketua-Ketua Departemen.
Pasal 9
Susunan Komite Pimpinan Wilayah terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Wakil-wakil Ketua.
c. Sekretaris Umum
d. Wakil-wakil Sekretaris.
e. Bendahara Umum
f. Wakil-wakil Bendahara.
g. Ketua-ketua Biro.
Pasal 10

Susunan Komite Pimpinan Kecamatan terdiri atas :
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil-wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil-wakil Bendahara.
g. Ketua-ketua Divisi

Pasal 11
Susunan Komite Pimpinan Gampong terdiri atas :
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil-wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil-wakil Bendahara.
g. Ketua-ketua Seksi

Pasal 12

1. Perwakilan Partai di Luar Aceh dapat dibentuk di :
a. Jakarta dan kota-kota besar lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.

2. Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Aceh sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-Seksi

Pasal 13

Dalam setiap penyusunan komposisi dan personalia setiap tingkatan kepengurusan Partai mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Komite Pimpinan Wilayah, Komite Pimpinan Kecamatan dan Komite Pimpinan Gampong perlu memperhatikan keterwakilan minimal 30 % perempuan

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT PUSAT
Pasal 14
1. Kongres dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.

2. Peserta terdiri atas :
a. Majelis Tinggi Partai
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.

3. Peninjau tediri atas :
a. Majelis Pertimbangan Partai
b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA .
c. Unsur Badan , Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.

4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi.
b. Perorangan.

5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari dan oleh Peserta.
7. Sebelum Pimpinan Sidang Kongres terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Pasal 15
Ketentuan mengenai Kongres sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Kongres Luar Biasa.

Pasal 16
1. Rapat Pimpinan Pusat dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan

2. Peserta terdiri atas:
a. Majelis Tinggi Partai
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.

3. Peninjau terdiri atas:
a. Majelis Pertimbangan Partai .
b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA .
c. Unsur Badan , Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.

4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan

5. Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Pusatditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
1. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan.

2. Peserta terdiri atas:
a. Majelis Tinggi Partai
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.

3. Peninjau terdiri atas:
a. Majelis Pertimbangan Partai.
b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA
c. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.

4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan

5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
1. Rapat Koordinasi Pusat dihadiri Peserta dari:
a. Majelis Tinggi Partai
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Komite Pimpinan Wilayah.

2. Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.

Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pasal 19
1. Konferensi Wilayah dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau

c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b. Komite Pimpinan Wilayah.
c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
d. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kabupaten/Kota
e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.

3. Peninjau terdiri atas :
a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah

4. Undangan terdiri atas:a. Perwakilan Institusib. Perorangan
5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
6. Pimpinan Sidang Konferensi Wilayah dipilih dari dan oleh Peserta.
7. Sebelum Pimpinan Sidang Konferensi Wilayah terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Wilayah.

Pasal 20
Ketentuan mengenai Konferensi Wilayah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pasal 21
1. Rapat Pimpinan Wilayah dihadiri oleh:
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.

2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b. Komite Pimpinan Wilayah.
c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.

3. Peninjau terdiri dari :
a. Majelis Pertimbangan Wilayah.

4. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah.Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan

5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
Pasal 22
1. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.

2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b. Komite Pimpinan Wilayah.
c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.

3. Peninjau terdiri atas :
a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah.

4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan

5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Wilayah ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.

Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KECAMATAN
Pasal 23
1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Undangan.

2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
b. Komite Pimpinan Kecamatan.
c. Unsur Komite Pimpinan Gampong
d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap di Kecamatan.
e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.

3. Undangan :
a. Perorangan / tokoh masyarakat.

4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.
5. Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta.
6. Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Kecamatan.

Pasal 24
Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
Pasal 25
1. Rapat Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Undangan.

2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
b. Komite Pimpinan Kecamatan.
c. Unsur Komite Pimpinan Gampong
d. Unsur Pimpinan Kecamatan Organisasi Sayap Kecamatan.
e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.

3. Undangan terdiri dari :
Perseorangan/Tokoh Masyarakat

4. Jumlah Peserta dan Undangan Rapat Pimpinan Kecamatan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.

Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT TINGKAT GAMPONG
Pasal 26
1. Musyawarah Gampong dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Undangan

2. Peserta terdiri atas:
a. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
b. Komite Pimpinan Gampong
c. Anggota

3. Undangan terdiri atas :
Perseorangan/Tokoh Masyarakat

4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Gampong .
5. Pimpinan Sidang Musyawarah Gampong dipilih dari dan oleh peserta.
6. Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Gampong terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Gampong
Pasal 27
1. Rapat Pimpinan Gampong dihadiri oleh :a. Peserta b. Undangan
2. Peserta terdiri atas :a. Unsur Komite Pimpinan Kecamatanb. Komite Pimpinan Gampong c. Anggota
3. Undangan terdiri atas : Perseorangan/Tokoh Masyarakat
4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Gampong
Pasal 28
Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB V diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Untuk pertama kalinya Nilai Dasar Perjuangan, Platform Partai dan Pedoman Pengkaderan disusun oleh Majelis Tinggi Partai dan disahkan dalam Rapat Pimpinan Pusat
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Tinggi Partai melalui Peraturan-peraturan Partai;
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 12 Desember 2007
P u k u l : 23.45

PRESIDIUM SIDANG KONGRES PARTAI SIRA

1. T. Rizal Fahmi; 2. Hasnazaruddin; 3. Ahmad Karim; 4. Shadia Marhaban;5. Affan Ramli;


Selengkapnya...

AD Partai SIRA

ANGGARAN DASAR PARTAI SIRA
(SUARA INDEPENDEN RAKYAT ACEH)


MUKADDIMAH
Bahwa Aceh yang pernah menjadi salah satu kerajaan Islam terbesar di dunia dan pusat peradaban Islam di kawasan Asia Tenggara selalu menjadi fokus perhatian berbagai masyarakat dan bangsa di dunia hingga sekarang. Peradaban yang dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam tersebut telah meninggalkan kemajuan yang berbekas dan dapat dilihat dari literatur-literatur sejarah, kenegaraan dan politik, sosial ekonomi, hukum, budaya hingga pertahanan keamanan. Prilaku dan tata nilai keseharian masyarakat Aceh yang terdiri dari berbagai suku itu juga turut menggambarkan pengaruh peradaban tersebut hingga saat ini. Tetapi perjalanan panjang Aceh dari masa ke masa bukan hanya membuktikan adanya kemajuan rakyatnya di masa lalu tetapi kemunduran dan kesuramanpun turut meliputinya, terlebih-lebih sejak terjadinya perang Belanda – Aceh 1873 sampai masa-masa konflik berikutnya selama berpuluh-puluh tahun.

Bahwa rakyat Aceh yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya yang dipengaruhi nilai Islam, posisi geografis yang sangat strategis dan percampuran darah/keturunan dengan berbagai bangsa pendatang, khususnya manakala Aceh menjadi salah satu kerajaan Islam dan pusat perdagangan termasyhur selama beberapa abad tersebut telah menjadikan rakyat Aceh sebagai masyarakat yang egaliter, demokratis, berani dan terbuka. Pada sisi lainnya, karena kekayaan dan keindahan alam serta letak geografisnya yang strategis Aceh juga selalu harus berhadapan dengan berbagai kekuatan besar dari luar. Potensi Aceh yang sangat besar menjadi salah satu peluang kemajuan berkelanjutan, sekaligus tantangan yang selalu mengancam rakyatnya.

Bahwa perjalanan panjang pergolakan dan konflik di Aceh terjadi karena rakyatnya sangat berkeinginan untuk memperjuangkan negeri yang maju dalam segala bidang, berperadaban, berkeadilan, berprikemanusiaan, perdamaian berkelanjutan dan kebebasan yang Islami dan berkearifan lokal. Maka lahirlah organisasi pergerakan sipil SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh) pada 4 Februari 1999 untuk memfasilitasi perjuangan tersebut secara damai selama bertahun-tahun. Selanjutnya sejak 15 Agustus 2005 telah dicapai kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sebagai para pemangku kepentingan terhadap Aceh dan saling menghargai setelah beberapa kali proses perdamaian sebelumnya sempat maju mundur. Sejak tahun 1999, baik secara langsung maupun tidak langsung, SIRA senantiasa mendorong lahirnya serta terlibat dalam proses perdamaian tersebut.

Bahwa kesepakatan perdamaian tersebut bukan hanya hasil kerja keras dari rakyat Aceh, termasuk SIRA, tetapi juga merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Betapa rakyat Aceh mendapat ujian berat, terpaksa harus terlibat dalam sejumlah peperangan dan konflik hingga menjadi korban massal dalam peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 lalu yang tidak pernah diduga sebelumnya. Sedangkan rakyat Aceh sangat berkeinginan untuk keluar dari krisis konflik berkepanjangan, menjadi lebih maju serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan fundamental mereka.

Bahwa salah satu substansi kesepakatan perdamaian tersebut adalah rakyat Aceh diberikan kesempatan untuk membuat partai-partai politik lokal. Sedangkan kondisi hukum dan politiknya diciptakan sedemikian rupa untuk memungkinkan terwujudnya perjanjian damai tersebut. Adanya Memorandum of Understanding Helsinki yang ikutannya telah melahirkan Undang-Undang No. 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah No. 20/2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun-qanun Aceh, serta kebutuhan untuk memperjuangkan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan-- merupakan basis politik dan hukum bagi dibentuknya Partai Politik Lokal SIRA.

Selanjutnya Partai Politik Lokal SIRA menyatakan diri menjadi kekuatan politik secara damai, demokratis dan terbuka dalam pembangunan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejateraan bagi rakyat Aceh serta sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan-peraturan perundangan lainnya yang berlaku, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Partai ini bernama Partai Suara Independen Rakyat Aceh, adalah partai politik lokal yang disingkat dengan Partai SIRA

Pasal 2
Partai SIRA merupakan partai politik lokal yang menjadi wadah politik bagi rakyat Aceh dalam memperjuangkan perdamaian, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan


Pasal 3
Partai SIRA didirikan pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2007 Masehi/29 Zulqaidah 1428 Hijriyah bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia se-dunia di Banda Aceh dalam Kongres Partai SIRA pertama untuk waktu yang tidak ditentukan;

Pasal 4
Pengurus Partai SIRA tingkat pusat berkedudukan di Banda Aceh atau Ibukota Pemerintahan Aceh

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 5
Kedaulatan Partai SIRA berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres

BAB III
AQIDAH , AZAS, PRINSIP PERJUANGAN DAN TUJUAN

Pasal 6
Partai SIRA ber-aqidah islamiyah yang berdasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah

Pasal 7
Partai SIRA berazaskan Persaudaraan, Kerakyatan, Ke-Aceh-an dan Keadilan Sosial ;

Pasal 8
Prinsip Perjuangan Partai SIRA adalah pengabdian kepada Allah SWT dengan menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, kemanusiaan, kerelawanan, perdamaian dan demokrasi

Pasal 9
Partai SIRA bertujuan :
1. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh ;
2. Mendorong perdamaian yang berkelanjutan ;
3. Memperjuangkan penegakan HAM dan demokrasi di Aceh
4. Memperjuangkan kedaulatan rakyat;
5. Menciptakan keadilan sosial;
6. Mewujudkan kesejahteraan rakyat;

BAB IV
SIFAT, BENTUK DAN FUNGSI


Pasal 10
Partai SIRA bersifat independen, terbuka, perseorangan, partisipatif dan responsif

Pasal 11
Partai SIRA berbentuk partai massa dan kader

Pasal 12
Partai SIRA berfungsi sebagai media komunikasi, sosialisasi, rekruitmen dan partisipasi politik rakyat Aceh

BAB V
LAMBANG PARTAI

Pasal 13
Untuk mendapatkan sebuah lambang yang sempurna akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan organisasi

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Setiap penduduk Aceh yang telah memenuhi syarat serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima sebagai anggota Partai SIRA

Pasal 15
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPAN SERTA PERANGKAT PARTAI

PASAL 16
Struktur Organisasi Partai terdiri dari :
1. Organisasi Tingkat Pusat, terdiri dari Majelis Tinggi Partai, Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dan Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP).
2. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota, terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah dan Komite Pimpinan Wilayah, disingkat KPW;
3. Organisasi Tingkat Kecamatan, terdiri dari Komite Pimpinan Kecamatan, disingkat KPK;
4. Organisasi Tingkat Gampong, dipimpin oleh Komite Pimpinan Gampong, disingkat KPG;
Organisasi Perwakilan Luar Aceh yang disebut Perwakilan.
Pasal 17
Kelengkapan Partai terdiri dari :
>>> Kelengkapan Partai di tingkat Pusat disebut Departemen;
>>> Kelengkapan Partai di tingkat Kabupaten/Kota disebut Biro;
>>> Kelengkapan Partai di tingkat Kecamatan disebut Divisi;
>>> Kelengkapan Partai di tingkat Gampong disebut Seksi;

BAB VIII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 18
1. Majelis Tinggi Partai adalah Badan Pembuat Peraturan-Peraturan dan Kebijakan dan Pengawas Kebijakan Partai di tingkat Pusat.
2. Majelis Pertimbangan Partai adalah Badan Pertimbangan dan Penasehat Partai.
3. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana Harian Partai.
4. Majelis Tinggi Partai Berwenang :
a. Membuat Peraturan-Peraturan dan Kebijakan Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Kongres/Kongres Luar biasa dan Rapat Pimpinan Pusat serta Peraturan Partai SIRA;
b. Mengesahkan dan melantik komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dan Komite Pimpinan Wilayah
d. Membuat aturan-aturan mekanisme penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Pusat Partai.
f. Mengajukan calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat untuk dipilih oleh Kongres;
g. Memilih, mengesahkan dan melantik Komposisi dan Personalia Majelis Pertimbangan Partai (MPP);


5. Majelis Tinggi Partai berkewajiban :
a. Menyusun dan mengevaluasi peraturan organisasi yang merupakan perintah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Pusat
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.

6. Majelis Pertimbangan Partai berwenang :
a. Memberikan pertimbangan-pertimbangan (baik diminta maupun tidak) dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Partai.
b. Memberikan usulan-usulan kebijakan partai.

7. Dewan Pimpinan Pusat Partai berwenang :
a. Menentukan dan menyusun komposisi struktur kepengurusan partai di tingkat pusat sesuai dengan ketentuan Partai.
b. Mengesahkan dan melantik komposisi dan personalia Komite Pimpinan Wilayah
c. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Mengajukan rancangan Peraturan-Peraturan dan Kebijakan Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Kongres/Kongres Luar biasa dan Rapat Pimpinan Pusat serta Peraturan Partai SIRA untuk disetujui Majelis Tinggi Partai;

8. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi Partai SIRA;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.

Pasal 19
1. Majelis Pertimbangan Wilayah adalah Badan Pertimbangan dan Penasehat Partai ditingkat Kabupaten/Kota.
2. Komite Pimpinan Wilayah adalah Badan Pelaksana Partai di Tingkat Kabupaten/Kota .
3. Majelis Pertimbangan Wilayah Partai berwenang :
a. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Partai.
b. Memberikan usulan-usulan kebijakan partai.
4. Komite Pimpinan Wilayah berwenang :
a. Menentukan kebijakan Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai SIRA
b. Mengesahkan dan melantik Komposisi dan Personalia Komite Pimpinan Kecamatan.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Komite Pimpinan Kecamatan.
5. Komite Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai SIRA
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Wilayah.

Pasal 20
1. Komite Pimpinan Kecamatan adalah Badan Pelaksana Partai di Tingkat Kecamatan ;
2. Komite Pimpinan Kecamatan berwenang :
a. Menentukan kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Pusat , Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai SIRA
b. Mengesahkan dan Melantik Komposisi dan Personalia Komite Pimpinan Gampong;
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Komite Pimpinan Gampong
3. Komite Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Pusat l, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai SIRA
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.
Pasal 21

1. Komite Pimpinan Gampong adalah Badan Pelaksana Partai di Tingkat Gampong
2. Komite Pimpinan Gampong berwenang menentukan kebijakan di Tingkat Gampong sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Pusat , Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Gampong serta Peraturan Organisasi Partai SIRA
3. Komite Pimpinan Gampong berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik Tingkat Pusat, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Gampong serta Peraturan Organisasi Partai SIRA;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Gampong

BAB IX
BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 22
Dewan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Majelis Tinggi Partai dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk mendukung kegiatan-kegiatan partai dalam bidang tertentu.

BAB X
ORGANISASI SAYAP

Pasal 23
1. Partai SIRA memiliki Organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan Partai yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan Partai.
2. Pembentukan Organisasi Sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Pusat.
BAB XI
FRAKSI

Pasal 24

1. Partai SIRA memiliki Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang komposisi dan personalianya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai.
2. Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Pelaksana Kebijakan Partai SIRA di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh.

BAB XII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 25

1. Partai SIRA memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya.
2. Partai SIRA dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA;
3. Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 26
1. Partai SIRA dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh ;
2. Partai SIRA dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga dan/atau organisasi lainnya.
3. Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Kesatu
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Pusat

Pasal 27
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Pusat terdiri atas :
a. Kongres.
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Pusat
d. Rapat Kerja Pusat
e. Rapat Koordinasi Pusat

2. Kongres :
a. Kongres adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi Partai setiap 5 (lima) tahun sekali
b. Kongres berwenang :
i. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
ii. Menetapkan Program Umum Partai.
iii. Mengesahkan Laporan Petanggungjawaban Majelis Tinggi Partai
iv. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
v. Memilih dan Menetapkan Komposisi dan Personalia Majelis Tinggi Partai;
vi. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat;
vii. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Kongres Luar Biasa:
a. Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diselenggarakan dalam keadaan Luar Biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Komite Pimpinan Wilayah, disebabkan:
i. Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
a. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Partai.
b. Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres
c. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Pusat :
a. Rapat Pimpinan Pusat adalah rapat pengambilan keputusan tinggi di bawah Kongres
b. Rapat Pimpinan Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Majelis Tinggi Partai.
5. Rapat Kerja Pusat :
a. Rapat Kerja Pusat adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Kongres.
b. Rapat Kerja Pusat dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
6. Rapat Koordinasi Pusat adalah rapat yang diadakan atas inisiatif Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai.
Bagian Kedua : Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 28
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Konferensi Wilayah;
b. Konferensi Wilayah Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Wilayah
d. Rapat Kerja Wilayah

2. Konferensi Wilayah :
a. Konferensi Wilayah adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan dalam 5 (lima) tahun sekali.
b. Konferensi Wilayah berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota
ii. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Komite Pimpinan Wilayah
iii. Memilih dan Metapkan Ketua Umum Komite Pimpinan Wilayah
iv. Memilih dan Menetapkan Komposisi dan Personalia Majelis Pertimbangan Wilayah
v. Menetapkan keputusan-keputusan lain
3. Konferensi Wilayah Luar Biasa:
a. Konferensi Wilayah Luar Biasa adalah Konferensi Wilayah yang diselenggarakan dalam keadaan Luar Biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Komite Pimpinan Kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
i. Kepemimpinan Komite Pimpinan Wilayah dalam keadaan terancam.
ii. Komite Pimpinan Wilayah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Komite Pimpinan Wilayah tidak dapat melaksanakan amanat Konferensi Wilayah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Konferensi Wilayah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Konferensi Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Konferensi Wilayah.
d. Komite Pimpinan Wilayah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Konferensi Wilayah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Wilayah :
a. Rapat Pimpinan Wilayah adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Konferensi Wilayah;.
b. Rapat Pimpinan Wilayah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Konferensi Wilayah.
c. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Komite Pimpinan Wilayah.
5. Rapat Kerja Wilayah :
a. Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Konferensi Wilayah ;
b. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Ke-Tiga :
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 29
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kecamatan terdiri atas:
a. Musyawarah Kecamatan
b. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Kecamatan
2. Musyawarah Kecamatan:
a. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Kecamatan berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Kecamatan
ii. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Komite Pimpinan Kecamatan
iii. Memilih dan Menetapkan Ketua Komite Pimpinan Kecamatan
iv. Menetapkan keputusan-keputusan lain
3. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa :
a. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan Luar Biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Komite Pimpinan Gampong dan disetujui oleh Komite Pimpinan Wilayah, disebabkan:
i. Komite Pimpinan Kecamatan dalam keadaan terancam.
ii. Komite Pimpinan Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Komite Pimpinan Kecamatan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa diselenggarakan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
c. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan.
d. Komite Pimpinan Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Kecamatan Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Kecamatan :
a. Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Kecamatan
b. Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan .
c. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.

Bagian Ke-Empat
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Gampong
Pasal 30
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Gampong terdiri atas:
a. Musyawarah Gampong
b. Rapat Pimpinan Gampong
2. Musyawarah Gampong :
a. Musyawarah Gampong adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Gampong yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Gampong berwenang
i. Menetapkan Program Kerja Gampong
ii. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Komite Pimpinan Gampong
iii. Memilih dan Menetapkan Ketua Komite Pimpinan Gampong
iv. Menetapkan keputusan-keputusan lain
3. Rapat Pimpinan Gampong :
a. Rapat Pimpinan Gampong adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Gampong ;
b. Rapat Pimpinan Gampong berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Gampong.
c. Rapat Pimpinan Gampong diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Komite Pimpinan Gampong
Pasal 31
Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
1. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 33
Keuangan dan kekayaan partai diperoleh dari :
a. Uang Pangkal Anggota;
b. Iuran Bulanan Anggota;
c. Infaq, sadaqah, hibbah dan waqaf
d. Sumbangan yang tidak mengikat;
e. Usaha-usaha lainnya yang halal dan sah;
BAB XVI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 34
1. Partai SIRA sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan.
2. Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Komite Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 35
1. Partai SIRA hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
2. Kongres tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Komite Pimpinan Wilayah dan dua pertiga dari jumlah Komite Pimpinan Kecamatan dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Kongres.
3. Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Kongres.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam Peraturan Organisasi Partai SIRA
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirobah oleh Kongres;
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 12 Desember 2007
P u k u l : 17.45 WIB
PRESIDIUM SIDANG KONGRES PARTAI SIRA

1. T. Rizal Fahmi; 2. Hasnazaruddin; 3. Ahmad Karim; 4.Shadia Marhaban; 5. Affan Ramli;
Selengkapnya...

Template by : kendhin x-template.blogspot.com